Iklan
Mantan Bos Perkapalan Banten Foya-foya Uang Negara Miliaran Rupiah
Hasil korupsi proyek fiktif digunakan untuk karaoke, belanja barang elektronik, membeli tiket pesawat, dan lainnya.
TANGERANG, KOMPAS β JRA (51), mantan kepala PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Utama Kelas Banten, menjadi tersangka korupsi pengerjaan proyek fiktif. Aksinya bersama MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi, merugikan negara Rp 4,48 miliar.
JRA ditangkap di Jakarta, sedangkan MW, pihak ketiga yang bekerja sama dengan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Banten, masuk daftar pencarian orang. PT BKI merupakan badan usaha milik negara yang diberi wewenang mengklasifikasi dan menggolongkan kapal niaga berbendera Indonesia.