Iklan
Kota Tangerang Longgarkan Aktivitas Warga secara Bertahap
Tangerang Raya di Banten mewaspadai potensi gelombang ketiga pandemi Covid-19 seiring dengan pelonggaran aktivitas warga menjadi PPKM level 1.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Tangerang, Banten, sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1. Guna mengantisipasi potensi gelombang ketiga pandemi Covid-19, pelonggaran aktivitas warga berlangsung secara bertahap.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk kategori PPKM level 1. Sementara Kota Tangerang Selatan masih menerapkan PPKM level 2.