Pandemi Covid-19
Kota Tangerang Longgarkan Aktivitas Warga secara Bertahap
Tangerang Raya di Banten mewaspadai potensi gelombang ketiga pandemi Covid-19 seiring dengan pelonggaran aktivitas warga menjadi PPKM level 1.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FPasar-8-alam-sutera-3_1632981195.jpeg)
Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar 8 Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam rangka mewujudkan normal baru era vaksinasi yang dimulai pada Kamis (30/9/2021). Sebanyak 14 pasar rakyat atau tradisional mulai menguji coba penerapan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka mewujudkan normal baru di era vaksinasi.
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang, Banten, sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1. Guna mengantisipasi potensi gelombang ketiga pandemi Covid-19, pelonggaran aktivitas warga berlangsung secara bertahap.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk kategori PPKM level 1. Sementara Kota Tangerang Selatan masih menerapkan PPKM level 2.