Tanah Girik Diduga Pindah Tangan Tanpa Transaksi, Warga Tangsel Akan Lapor Polisi
Ahli waris kini didampingi Alvon Kurnia Palma sebagai kuasa hukum. Mereka bakal mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya setelah melengkapi berkas-berkas kepemilikan tanah seluas 2 hektar tersebut.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS β Keluarga almarhum Ahmad Basim mengklaim kehilangan tanah girik seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektar di Kelurahan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten. Tanah itu diduga berpindah tangan ke warga lain dan salah satu pengembang tanpa transaksi jual beli.
Tanah girik yang berasal dari warisan atau turun-temurun itu terletak di Jalan Nusa Jaya, persisnya dekat Stasiun Pondok Ranji, Bintaro Plaza, dan sekitarnya. Saat ini di tanah tersebut tengah berlangsung pembangunan meliputi jembatan penyeberangan orang dan gedung akses baru yang menghubungkan stasiun dengan kawasan perekonomian.