logo Kompas.id
MetropolitanPengelola Hiburan Malam di...
Iklan

Pengelola Hiburan Malam di Jakarta Utara Langgar ”Crowd Free Night”

Selama PPKM level 3 ada kebijakan ”crowd free night”. Tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 24.00. Beroperasi melebihi batas waktu tersebut berbuah sanksi, di antaranya disegel dan didenda.

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/53xxFgQLAa8oknsvcSNAu7t6VcU=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F2f1c5eee-2d01-4db0-8962-91882bfb8ba3_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas satpol PP menempel surat teguran tertulis di sebuah jasa layanan panti pijat dan potong rambut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kompleks ruko Duta Merlin di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Tiga tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, beroperasi lebih dari pukul 00.00 meskipun tengah berlaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Sedikitnya tiga tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk 2 kedapatan melanggar pembatasan kegiatan dalam operasi malam bebas kerumunan atau crowd free night, Sabtu (9/10/2021) dini hari.

Editor:
nelitriana
Bagikan