logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€Ί9.025 Kendaraan Kena Tilang...
Iklan

9.025 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Serang, Banten

Lima titik kamera tilang elektronik di Kota Serang, Banten, merekam 67.703 pelanggaran lalu lintas sejak April 2021.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H0f6GZW7u8nQNhuH-EGT3zNMvdg=/1024x631/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F0fe23b0a-7139-41e1-9c86-6a31c431ecc3_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kamera tilang elektronik merekam pelanggaran lalu lintas.

TANGERANG, KOMPAS β€” Sebanyak 9.025 kendaraan bermotor kena tilang elektronik di Kota Serang, Banten, sejak berlakunya aturan tersebut pada April 2021. Sementara secara keseluruhan, lima titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang ada telah merekam 67.703 pelanggaran lalu lintas dalam kurun April hingga Agustus.

Lima titik itu tersebar di perempatan Pisang Mas, perempatan Sumur Pecung, perempatan Ciceri, dan cek poin Jalan Raya Pantura. Dari total pelanggaran lalu lintas yang terekam itu, Polda Banten telah mengidentifikasi dan mengeluarkan 10.249 surat tilang.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan