Covid-19
Vaksin Pfizer Hanya Bisa Diperoleh Warga Ber-KTP Non-DKI di RS Vertikal
Orang dengan ”immunocompromised”, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, atau pasien dalam terapi imunosupresan, bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, tetapi harus sesuai rekomendasi dokter.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F83e3ec1c-8ffa-4402-a763-a52a92e1e9a8_jpg.jpg)
Tenaga medis memeriksa kesehatan peserta vaksinasi Covid-19 sebelum menerima suntikan dosis kedua menggunakan vaksin Sinovac di Gedung SMPN 205, Jakarta Barat, Senin (30/8/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah memperbolehkan warga umum mendapatkan vaksin Moderna dan Pfizer, kini Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat kebijakan baru. Warga yang ber-KTP non-DKI Jakarta yang berada di wilayah Ibu Kota apabila hendak mendapatkan vaksin Pfizer hanya bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan (RS Vertikal) dan TNI/Polri.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, melalui keterangan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (16/9/2021), menjelaskan, untuk meningkatkan layanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, suku dinas kesehatan, puskesmas, serta sentra vaksin di semua wilayah Jakarta memaksimalkan layanan. Fasilitas kesehatan (faskes), puskesmas, atau sentra vaksin itu bisa melayani semua jenis vaksinasi program secara bersamaan, baik itu vaksin Sinovac, AstraZenecca, Moderna, maupun Pfizer.