logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKPI Pusat Serahkan Perkara...
Iklan

KPI Pusat Serahkan Perkara Dugaan Perundungan ke Jalur Hukum

KPI berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan perundungan di lingkungan kerjanya sesuai jalur hukum dan menghindari polemik dari masyarakat.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2vWDImYp-brixJyoJfJ1KGCft1M=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F181613d3-d930-452b-b917-7ab286bf481c_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari (tengah), menerima kunjungan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meminta keterangan terkait perkara dugaan perundungan di lingkungan KPI, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyerahkan penanganan perkara dugaan perundungan oleh pegawainya ke pihak berwenang. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk menyelesaikan perkara sesuai jalur hukum dan menghindari prasangka dari masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan KPI, yaitu Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dan Sekretaris KPI Umri saat menghadiri undangan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Mereka hadir untuk menyampaikan keterangan terkait kasus perundungan yang dilaporkan pegawainya, MS.

Editor:
nelitriana
Bagikan