Urgensi Hak Pejabat atas Kendaraan Dinas pada Masa Pandemi
Pemerintah Kota Bekasi di masa PPKM darurat tak mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial bagi warga karena anggaran daerah dinilai tak cukup. Insentif tenaga kesehatan di daerah itu juga sempat menunggak.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalokasi anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk belanja kendaraan operasional pejabat tahun 2021, yang tentu saja masih dalam masa pandemi Covid-19. Pejabat yang telah mengabdi dan bekerja melayani masyarakat dinilai berhak mendapatkan kendaraan operasional. Di lain pihak, pemerintah daerah tak mengalokasi anggaran bantuan sosial untuk warga terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dan sempat menunggak insentif tenaga kesehatan dengan alasan anggaran daerah tak cukup.
Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ada dua tender di 2021 terkait pengadaan mobil yang bernilai miliaran rupiah. Tender pertama yang dibuat pada pada 20 Mei 2021 terkait belanja modal kendaraan operasional pimpinan dewan. Nilai pagu paket yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi itu sebesar Rp 1.080.000.000 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 837 juta.