logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บGanjil Genap di DKI Jakarta...
Iklan

Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Mengikuti PPKM

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil genap seiring perpanjangan kembali PPKM level 4. Kebijakan itu bersama syarat STRP dan surat vaksin diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QA7Rc5dcRHQtZNgqEF29hz_LZ9I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F21b02de6-4cb6-4e4a-bfb7-4a111a3340d9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas kepolisian bersama dinas perhubungan meminta kendaraan berpelat nomor genap dari arah Jalan Gatot Subroto untuk tidak memasuki Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Seiring perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap ini mengikuti pola kebijakan PPKM, yang akan berlaku hingga 23 Agustus.

Dari evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas kondisi lalu lintas periode 10-16 Agustus 2021, dengan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan pada 12 Agustus, volume lalu lintas di sejumlah ruas jalan mengalami peningkatan. Secara keseluruhan, di Jakarta terjadi peningkatan volume lalu lintas 73 persen dibandingkan dengan saat pertama kali PPKM level 4 diterapkan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan