logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWagub DKI: Tidak Ada...
Iklan

Wagub DKI: Tidak Ada Pemborosan dalam Pengadaan Alat Tes Cepat Covid-19

BPK menemukan pemborosan keuangan daerah dalam pengadaan alat tes cepat Covid-19 dan merekomendasikan Dinas Kesehatan DKI agar lebih cermat. DKI menegaskan BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas hal itu.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l0kxxlAthWy3XKx9CNl4McUG3Sk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F8b6ad9d7-d96d-4515-9768-a113013508e4_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Warga RW 004, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang baru kembali dari kegiatan mudik mendaftar tes Covid-19 di pos layanan rapid test, Senin (17/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan alat tes cepat atau rapid test Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI. Semua dilakukan sesuai ketentuan.

"Terkait kelebihan bayar masker, proses sudah di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dari BPK kita menunggu hasilnya,” kata Ahmad Riza, Rabu (11/8/2021) di Balai Kota DKI Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan