Ganjil Genap di Delapan Ruas Jalan Perkuat Kebijakan PPKM Level 4
Mulai 12 Agustus 2021, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya menerapkan lagi kebijakan ganjil genap. Dalam PPKM level 4 lanjutan yang disertai pelonggaran, ganjil genap diperlukan untuk mempertegas pembatasan mobilitas.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan diterapkan disertai pelonggaran di sejumlah unit kegiatan. Kebijakan ganjil genap yang akan diterapkan mulai Kamis (12/8/2021) dinilai bisa memperkuat pembatasan, menekan mobilitas.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Damantoro DKI Jakarta, Rabu (11/8/2021), menjelaskan, ketika PPKM level 4 dilanjutkan, hal itu disertai dengan pelonggaran, artinya aspek ekonomi mulai diperhatikan. Tentu saja pelonggaran ini akan meningkatkan kebutuhan perjalanan masyarakat.