logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊGanjil Genap di Delapan Ruas...
Iklan

Ganjil Genap di Delapan Ruas Jalan Perkuat Kebijakan PPKM Level 4

Mulai 12 Agustus 2021, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya menerapkan lagi kebijakan ganjil genap. Dalam PPKM level 4 lanjutan yang disertai pelonggaran, ganjil genap diperlukan untuk mempertegas pembatasan mobilitas.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dovb2nKpHzA3xBJ5lr_tzNZorHM=/1024x588/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F56368c50-e4fe-421e-b305-6eef615a38f7_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Layar elektronik di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, menayangkan 25 kawasan ganjil genap.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan diterapkan disertai pelonggaran di sejumlah unit kegiatan. Kebijakan ganjil genap yang akan diterapkan mulai Kamis (12/8/2021) dinilai bisa memperkuat pembatasan, menekan mobilitas.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Damantoro DKI Jakarta, Rabu (11/8/2021), menjelaskan, ketika PPKM level 4 dilanjutkan, hal itu disertai dengan pelonggaran, artinya aspek ekonomi mulai diperhatikan. Tentu saja pelonggaran ini akan meningkatkan kebutuhan perjalanan masyarakat.

Editor:
nelitriana
Bagikan