logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บSyarat STRP Diganti Surat...
Iklan

Syarat STRP Diganti Surat Vaksin bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh

PPKM darurat kembali diperpanjang hingga 2 Agustus. KAI Commuter kembali mengoperasikan 982 perjalanan setelah sebelumnya sempat mengurangi hingga 839 perjalanan dengan syarat perjalanan juga tetap berlaku.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2U9vsZ-D1FBp7jgf_HOBXQjmUag=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F68173321-f5f1-42be-82c5-c7eba253c40f_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penumpang kereta api Bangunkarta bergerak memasuki rangkaian kereta menuju tempat duduk di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pada penerapan PPKM level 4, mulai Senin (26/7/2021) ini, pengguna kereta api jarak jauh dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas seperti diberlakukan sebelumnya.

Namun, seperti dijelaskan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang yang berangkat mulai Senin ini, para calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan