logo Kompas.id
›
Metropolitan›Revisi Perda Pandemi DKI,...
Iklan

Revisi Perda Pandemi DKI, Satpol PP Dinilai Tak Tepat Jadi Penyidik

Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai membahas usulan revisi Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Aturan tentang penyidikan oleh Satpol PP banyak ditentang dan pasal pidana dikhawatirkan kontraproduktif.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WkSIRsD9lBammq80mhOrcQzp108=/1024x671/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F7b74109c-ac4d-4818-9060-ba52198b05af_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia masker di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan mengenai revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 belum mencapai titik kesepakatan. Sejumlah usulan pasal terkait pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP selain kepada kepolisian, juga tentang sanksi pidana, mendapat penolakan ataupun penegasan dari sejumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Rapat pembahasan materi revisi perda oleh Bapemperda, Kamis (22/7/2021), selain digelar di gedung DPRD DKI juga bisa diikuti secara daring. Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, dalam kesempatan itu menjelaskan, pembahasan revisi perda dilakukan atas usulan sejumlah institusi. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari penularan Covid-19 secara masif di Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan