logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKAI Commuter Perketat...
Iklan

KAI Commuter Perketat Pemeriksaan Syarat Perjalanan

Calon penumpang diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja atau STRP dan surat keterangan lain sesuai syarat berlaku. Tanpa surat itu, tidak boleh naik kereta

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dP7RFAa9T5pvuFslWkNr_Uo1Tjs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712kum6_1626069590.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas memeriksa surat tanda registrasi kerja (STRP) yang dibawa calon penumpang KRL Commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pada pekan kedua pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, KAI Commuter memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan. KAI Commuter bahkan menyiapkan tiga jalur antrean untuk pemeriksaan dokumen di stasiun dengan kepadatan calon penumpang yang tinggi.

Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Rabu (14/7/2021) menjelaskan, pemeriksaan dokumen menjadi syarat untuk menggunakan KRL. Mulai Rabu ini, pemeriksaan diperketat.

Editor:
nelitriana
Bagikan