Iklan
Polisi Tindak Puluhan Perkantoran yang Langgar PPKM Darurat
Pelaku usaha yang paling banyak melanggar aturan bergerak di bidang yang tidak dikategorikan esensial dan kritikal. Sesuai aturan PPKM darurat, pengelola perkantoran itu wajib memberlakukan bekerja dari rumah 100 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menindak banyak pelanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Di antara pelanggar tersebut adalah perkantoran atau tempat usaha yang seharusnya menerapkan kegiatan kerja dari rumah 100 persen.
Kegiatan Operasi Aman Nusa II yang dilaksanakan Polri di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejauh ini menemukan 245 dugaan pelanggaran. Sebanyak 35 di antaranya sudah diproses di tahap penyidikan.