logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Tindak Puluhan...
Iklan

Polisi Tindak Puluhan Perkantoran yang Langgar PPKM Darurat

Pelaku usaha yang paling banyak melanggar aturan bergerak di bidang yang tidak dikategorikan esensial dan kritikal. Sesuai aturan PPKM darurat, pengelola perkantoran itu wajib memberlakukan bekerja dari rumah 100 persen.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WQqaiSViiGlBXPIbSYImLtMd5Lg=/1024x604/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F8347a25e-59f5-4a11-9d0a-c6f1b364e392_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga menggunakan sepeda melewati kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). Aktivitas warga di luar rumah, termasuk untuk bekerja di perkantoran, dibatasi selama masa PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menindak banyak pelanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Di antara pelanggar tersebut adalah perkantoran atau tempat usaha yang seharusnya menerapkan kegiatan kerja dari rumah 100 persen.

Kegiatan Operasi Aman Nusa II yang dilaksanakan Polri di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejauh ini menemukan 245 dugaan pelanggaran. Sebanyak 35 di antaranya sudah diproses di tahap penyidikan.

Editor:
nelitriana
Bagikan