Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan STRP Saat Masuk DKI Jakarta
Sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, penumpang angkutan umum diwajibkan memiliki STRP, apalagi saat mereka hendak ke kawasan Jakarta. Upaya itu untuk menekan mobilitas dan penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan semua pelaku perjalanan yang melintasi wilayah Jakarta dari Bodetabek wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Jakarta, Sabtu (10/7/2021), menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, seluruh pengguna angkutan umum dan pribadi yang hendak melintas masuk ke Jakarta dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi wajib memiliki STRP. Baik penumpang kereta komuter maupun penumpang angkutan antarkota antarprovinsi wajib menunjukkan STRP.