logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDinas Perhubungan DKI Pecat...
Iklan

Dinas Perhubungan DKI Pecat Pegawai Pelanggar PPKM Darurat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kian tegas menerapkan aturan PPKM darurat untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menindak tegas pegawai dinas yang melanggar aturan

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ewIxJn1pDZsR_dsN5wmRbQ3FWTk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FDIV5928_1571401303.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberhentikan sejumlah anggota Dinas Perhubungan yang diketahui melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Keputusan ini jadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk memperketat kebijakan pengendalian kenaikan kasus Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (9/7/2021) sore, mengadakan apel di kantor Balai Kota DKI Jakarta, untuk menindaklanjuti penindakan atas pelanggaran oleh pegawai di lingkungan dinas tersebut.

Editor:
nelitriana
Bagikan