logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPerusahaan Harus Urus Surat...
Iklan

Perusahaan Harus Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja bagi Karyawannya

Kemarin, masih banyak warga bermobilitas dan memicu kemacetan. Untuk mengendalikan mobilitas, Pemprov DKI mengharuskan perusahaan di sektor esensial dan kritikal mengurus surat tanda registrasi pekerja bagi karyawannya.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SSwcQzZf8f9yeFIQu_z73itiedY=/1024x631/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F830615d8-650a-4582-8f08-be84942bfa5c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Personel TNI meminta salah seorang pengendara sepeda motor yang memaksa melewati pos penyekatan untuk putar balik di pos penyekatan PPKM darurat Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hari kerja pertama saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat diwarnai kemacetan akibat petugas memutar balik masyarakat. Di sisi lain, kebijakan pekerja untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja atau STRP supaya bisa beraktivitas tetap diberlakukan dengan kebijakan perusahaan yang mendaftarkan, bukan individu.

Dari unggahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram, Senin (5/7/2021), diketahui di titik penyekatan di Pos Lampiri Jalan Raya Kalimalang perbatasan Bekasi-Jakarta, masih banyak warga tidak patuh. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang hadir memantau di pos tersebut mengungkapkan, masih banyak warga yang melakukan mobilitas di luar rumah di tengah PPKM darurat. Padahal, kebijakan PPKM darurat adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan cara tidak melakukan mobilitas di luar rumah.

Editor:
nelitriana
Bagikan