logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บLima Jaksa di Depok Tangani...
Iklan

Lima Jaksa di Depok Tangani Perkara Kasus Lurah Pancoran Mas

Dari hasil BAP, Lurah Pancoran Mas yang mengadakan acara pernikahan ada arah dugaan pelanggaran kebijakan di masa PPKM darurat yang telah ditetapkan atau berlaku pada 3-20 Juli.

Oleh
AGUIDO ADRI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2bQVzpFs3q9Bnu7MhFjfysFbJfM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F530953a1-e6c2-4c8c-9e04-e2249c53de3a_jpg.jpg
KOMPAS/Satgas Covid-19 Kota Depok

Satuan Tugas Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, menghentikan acara resepsi nikah yang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (3/7/2021). Acara itu digelar oknum pejabat pemerintah.

DEPOK, KOMPAS โ€” Kejaksaan Negeri Depok menunjuk lima jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari dugaan tindak pidana oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda, yang mengelar acara pernikahan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Editor:
nelitriana
Bagikan