Lima Jaksa di Depok Tangani Perkara Kasus Lurah Pancoran Mas
Dari hasil BAP, Lurah Pancoran Mas yang mengadakan acara pernikahan ada arah dugaan pelanggaran kebijakan di masa PPKM darurat yang telah ditetapkan atau berlaku pada 3-20 Juli.
DEPOK, KOMPAS โ Kejaksaan Negeri Depok menunjuk lima jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari dugaan tindak pidana oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda, yang mengelar acara pernikahan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).