logo Kompas.id
MetropolitanTonggak Baru Penyelesaian Izin...
Iklan

Tonggak Baru Penyelesaian Izin Pembangunan GKI “Yasmin”

Hibah lahan milik Pemerintah Kota Bogor, Minggu (13/6/2021), mengakhiri polemik perizinan pembangunan tempat ibadah GKI Yasmin selama 15 tahun terakhir.

Oleh
AGUIDO ADRI/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IY_DRSAa9l8oQRLumI_zedDwJis=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F566dd518-e75c-4dee-b217-68ec08336aa2_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (kiri) dan Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto (kanan) menunjukkan berita acara serah terima hibah lahan aset Pemerintah Kota Bogor untuk GKI Yasmin di halaman Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/6/2021).

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyerahkan hibah lahan kepada Gereja Kristen Indonesia Pengadilan Bogor. Ini menandai penyelesaian polemik perizinan pembangunan tempat ibadah yang selama ini dikenal dengan nama GKI Yasmin, yang telah berlangsung selama 15 tahun.

Penyerahan hibah lahan seluas 1.668 meter persegi dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto, Minggu (13/6/2021). Penandatanganan berita acara serah terima hibah lahan dilakukan di Kantor Sekretariat GKI Pengadilan, Jalan Pengadilan Nomor 35, Kelurahan Pabaton, Kota Bogor.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan