logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPN Jakarta Pusat Tunda Sidang ...
Iklan

PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan gugatan warga negara atas pencemaran udara di DKI Jakarta. Penggugat menyayangkan berlarutnya persidangan yang sebelumnya juga sempat dibatalkan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hvjDIAwe6GwXv4DXbmkoINA0WBw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F67820e34-2234-4a13-a40f-9e789628dbb2_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Kondisi udara di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (4/6/2021). Polusi udara di ibu kota Jakarta hingga kini masih tinggi dan beberapa kali melebihi baku mutu nasional.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan gugatan warga negara atas pencemaran udara di DKI Jakarta yang direncanakan digelar hari ini, Kamis (10/6/2021).

Sidang gugatan pencemaran udara dari Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, pada pagi hari ini, hanya berlangsung kurang dari 5 menit. Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan, sidang ditunda karena banyaknya materi kasus untuk dipelajari dan dirundingkan putusannya.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan