Iklan
PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan gugatan warga negara atas pencemaran udara di DKI Jakarta. Penggugat menyayangkan berlarutnya persidangan yang sebelumnya juga sempat dibatalkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan gugatan warga negara atas pencemaran udara di DKI Jakarta yang direncanakan digelar hari ini, Kamis (10/6/2021).
Sidang gugatan pencemaran udara dari Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, pada pagi hari ini, hanya berlangsung kurang dari 5 menit. Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan, sidang ditunda karena banyaknya materi kasus untuk dipelajari dan dirundingkan putusannya.