logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊFaktor Jarak dan Usia Tak Lagi...
Iklan

Faktor Jarak dan Usia Tak Lagi Jadi Penentu Penerimaan Jalur Zonasi PPDB Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan batas wilayah administrasi RT/RW sebagai penentu penerimaan siswa baru yang mendaftar melalui jalur zonasi.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GPRqhNp-g2-Caoskc-kSNdoKEww=/1024x660/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fe6ffee37-0af1-410f-9373-50c1fb280197_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 tidak lagi menggunakan faktor usia dan jarak domisili sebagai prioritas penerimaan. Gantinya, batas wilayah administratif RT/RW sebagai prioritas penentu menerima calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi.

Pertimbangan hukumnyaadalah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, yang disusun selaras dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan