Operasional Angkutan Perkotaan di DKI Jakarta Hingga Pukul 21.30
Seiring perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Dishub DKI kembali mengatur jam operasional angkutan umum. Selama PPKM, angkutan umum beroperasi maksimal hingga pukul 21.30.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak Senin (18/5/2021), Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Atas perpanjangan hingga 31 Mei 2021 itu, jam operasional angkutan umum perkotaan juga kembali diatur maksimal hingga pukul 21.30.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (23/5/2021), menjelaskan, apabila saat pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 jam operasional angkutan umum perkotaan berubah, maka begitu pelarangan mudik usai, jam operasional kembali berubah. Kapasitas angkutan umum juga kembali diatur.