logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBerbeda dengan Tangerang...
Iklan

Berbeda dengan Tangerang Selatan, Kota Tangerang Tiadakan Halalbihalal dan Ziarah Kubur

Seperti Jakarta, Pemkot Tangerang kini resmi melarang berbagai aktivitas warga yang berpotensi kerumunan pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 12-16 Mei 2021.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mLVAhK2jDyoDdjh7nb-RJzLh5mo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fb6df5520-1032-4cb4-bd71-07fe8257b197_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga memenuhi warung makan Pecak Duren di Kranggan, Kecamatan Satu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (11/4/2021). Meskipun ada pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19, kegiatan bersama keluarga besar atau teman-teman masih kerap dilakukan warga.

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Tangerang meniadakan kegiatan di ruang publik, seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata. Halalbihalal dan ziarah kubur juga ditiadakan guna memutus mata rantai penularan virus korona baru atau SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat pada Masa Libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengendalian aktivitas mulai berlaku 12-16 Mei 2021.

Editor:
nelitriana
Bagikan