Iklan
Berbeda dengan Tangerang Selatan, Kota Tangerang Tiadakan Halalbihalal dan Ziarah Kubur
Seperti Jakarta, Pemkot Tangerang kini resmi melarang berbagai aktivitas warga yang berpotensi kerumunan pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 12-16 Mei 2021.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Tangerang meniadakan kegiatan di ruang publik, seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata. Halalbihalal dan ziarah kubur juga ditiadakan guna memutus mata rantai penularan virus korona baru atau SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat pada Masa Libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengendalian aktivitas mulai berlaku 12-16 Mei 2021.