logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKesepakatan Membatasi Asal...
Iklan

Kesepakatan Membatasi Asal Wisatawan di Jabodetabek Kendur

Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak membolehkan pengunjung dari kota lain di wilayah Jabodetabek.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_JXblvel4brbuCzSvcXx7J5KXbE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F19194f38-6e28-458e-93a0-21ce2778ec77_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Spanduk pencegahan Covid-19 terpasang di salah satu sudut Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (10/5/2021). Ragunan hanya menerima pengunjung ber-KTP DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengelola tempat wisata di DKI Jakarta diminta mematuhi ketentuan Pemprov DKI, bahwa selama libur Lebaran hanya pengunjung ber-KTP DKI Jakarta yang boleh berkunjung. Konsekuensinya, pengelola tempat wisata mencermati ulang para pengunjung yang sudah mendaftar secara daring dan memberi batas waktu kunjungan kembali dengan tiket yang sama.

Dedi Sumardi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Selasa (11/5/2021), menjelaskan, terkait pengaturan tempat wisata dan pengunjung selama libur Lebaran 2021, Disparekraf sudah menerbitkan Surat Edaran Plt Kadispareraf No 81 Tahun 2021. Di sana diatur, tempat wisata boleh buka dan menerima pengunjung dengan kapasitas 30 persen saja dari kapasitas.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan