Siasat Kilat Ubah Hak Milik
Mafia tanah membangun jaringan lintas profesi untuk memuluskan penipuan secara cepat dan sistematis. Siasat ini tercetak dalam proses kilat pengubahan hak milik pada sertifikat.
JAKARTA, KOMPAS — Jejak mafia tanah tampak dalam proses kilat balik nama dalam perkara properti milik Tono Amboro di Jalan Ciledug Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Rumah dan tanah seluas 1.570 meter persegi yang hendak dijual itu menjadi sasaran kelompok mafia di bawah koordinasi DR (59) pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan penelusuran dokumen pengadilan, DR—yang memakai nama palsu FZ—merampas aset Tono dengan berpura-pura sebagai calon pembeli dan membayar uang muka Rp 500 juta dari total harga Rp 25 miliar. Pembayaran uang muka dijadikan modus untuk meminta sertifikat tanah dengan dalih akan dicek keabsahannya di Kantor Pertanahan.