logo Kompas.id
›
Metropolitan›Siasat Kilat Ubah Hak Milik
Iklan

Siasat Kilat Ubah Hak Milik

Mafia tanah membangun jaringan lintas profesi untuk memuluskan penipuan secara cepat dan sistematis. Siasat ini tercetak dalam proses kilat pengubahan hak milik pada sertifikat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/AGNES RITA SULISTYAWATY
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q7sRhy4LkxfzaQf8-CtnXgj8xdE=/1024x928/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210429NIA01_1619696926.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Kejanggalan proses balik nama dalam waktu enam hari tampak dalam sertifikat hak milik (SHM) rumah dan tanah Tono Amboro di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan. Proses janggal itu dilakukan sindikat mafia tanah pimpinan DR untuk merampas properti milik Tono Amboro. Adapun proses balik nama didasarkan pada dua akta jual beli yang juga dibuat secara janggal.

JAKARTA, KOMPAS — Jejak mafia tanah tampak dalam proses kilat balik nama dalam perkara properti milik Tono Amboro di Jalan Ciledug Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Rumah dan tanah seluas 1.570 meter persegi yang hendak dijual itu menjadi sasaran kelompok mafia di bawah koordinasi DR (59) pada tahun 2017 lalu.

Berdasarkan penelusuran dokumen pengadilan, DR—yang memakai nama palsu FZ—merampas aset Tono dengan berpura-pura sebagai calon pembeli dan membayar uang muka Rp 500 juta dari total harga Rp 25 miliar. Pembayaran uang muka dijadikan modus untuk meminta sertifikat tanah dengan dalih akan dicek keabsahannya di Kantor Pertanahan.

Editor:
Haryo Damardono, Khaerudin
Bagikan