Ingat, Kebijakan SIKM di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
DKI mewajibkan pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik 6-17 Mei untuk mengurus surat izin keluar masuk. Surat itu wajib diurus bagi mereka yang hendak keluar atau masuk Jakarta dari luar Jabodetabek.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, masyarakat yang masuk kelompok yang dikecualikan dan hendak bermobilitas non-mudik harus mengurus surat izin keluar masuk atau SIKM. Adapun syarat itu berlaku untuk perjalanan dari Jakarta ke luar wilayah aglomerasi Jabodetabek dan dari luar Jabodetabek masuk ke Ibu Kota. Untuk mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tidak diperlukan SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (6/5/2021), menegaskan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, maka diatur protokol perjalanan.