logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊIngat, Kebijakan SIKM di...
Iklan

Ingat, Kebijakan SIKM di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

DKI mewajibkan pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik 6-17 Mei untuk mengurus surat izin keluar masuk. Surat itu wajib diurus bagi mereka yang hendak keluar atau masuk Jakarta dari luar Jabodetabek.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-eHdZnVbssnCpYyVltqrZ5kFbJQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F130bdff1-5b6e-4713-8251-7ecc76084e7f_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penumpang naik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, masyarakat yang masuk kelompok yang dikecualikan dan hendak bermobilitas non-mudik harus mengurus surat izin keluar masuk atau SIKM. Adapun syarat itu berlaku untuk perjalanan dari Jakarta ke luar wilayah aglomerasi Jabodetabek dan dari luar Jabodetabek masuk ke Ibu Kota. Untuk mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tidak diperlukan SIKM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (6/5/2021), menegaskan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, maka diatur protokol perjalanan.

Editor:
nelitriana
Bagikan