logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKendalikan Kasus, DKI Kembali ...
Iklan

Kendalikan Kasus, DKI Kembali Perpanjang Pembatasan Mikro hingga 17 Mei

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan resmi, meminta jajaran Pemprov DKI mengantisipasi segala kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CRHXaXsFkQnPLOkQBLhBeOb1thY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F7a18b60a-b11a-4acb-bad5-528e47630dda_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Petugas gabungan berkeliling untuk mengingatkan kepatuhan pada protokol kesehatan di kawasan Pasar Tanah Abang, Senin (3/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 17 Mei 2021 untuk mengendalikan laju kasus positif Covid-19, terutama menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah dan pasca-Lebaran nanti.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021), menjelaskan, dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif. Pada 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.

Editor:
nelitriana
Bagikan