Pemanasan Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Sita 115 ”Travel Gelap”
Para pengemudi dicegat di jalan arteri, jalan tol, dan jalur tikus yang sudah dipetakan petugas kerap dilewati kendaraan berpenumpang ilegal.
JAKARTA, KOMPAS — Personel Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita dan menilang 115 kendaraan pengangkut penumpang ilegal atau populer disebut ”travel gelap” yang membawa konsumen ke luar Jakarta. Ini sebagai peringatan agar tidak ada pengemudi yang mencoba mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei nanti.
Guna mengantisipasi kendaraan digunakan mengangkut penumpang selama periode larangan mudik, 115 travel gelap itu akan dikembalikan baru setelah larangan berakhir. ”Kalau ditanyakan kapan keluar, nanti setelah Operasi Ketupat. Ini efek jera yang kami berikan,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (29/4/2021), di Jakarta.