Iklan
Langgar Karantina? Segera Saja Dihukum Berat biar Jera
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, merekomendasikan agar lembaga-lembaga penegak hukum bersepakat mempercepat proses hukum terhadap perkara-perkara terkait penanggulangan pandemi.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus lolosnya JD, warga negara Indonesia yang pernah ke India, dari kewajiban karantina 14 hari. Agar berefek jera, lembaga penegak hukum didorong untuk mempercepat penjatuhan sanksi terhadap para pelaku, terutama untuk hukuman penjara.
Tersangka tambahan berinisial GC sehingga total terdapat empat tersangka dalam kasus JD. Adapun tiga tersangka lain adalah JD serta dua orang yang membantunya lolos dari karantina, S dan RW (anak S).