logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLanggar Karantina? Segera Saja...
Iklan

Langgar Karantina? Segera Saja Dihukum Berat biar Jera

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, merekomendasikan agar lembaga-lembaga penegak hukum bersepakat mempercepat proses hukum terhadap perkara-perkara terkait penanggulangan pandemi.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/weRerYnTji05s6-iNM29xRK9K_8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Feb60deec-d3b5-4260-b005-de202fa47320_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penumpang antre menunjukkan aplikasi eHac untuk dipindai kode QR di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (22/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus lolosnya JD, warga negara Indonesia yang pernah ke India, dari kewajiban karantina 14 hari. Agar berefek jera, lembaga penegak hukum didorong untuk mempercepat penjatuhan sanksi terhadap para pelaku, terutama untuk hukuman penjara.

Tersangka tambahan berinisial GC sehingga total terdapat empat tersangka dalam kasus JD. Adapun tiga tersangka lain adalah JD serta dua orang yang membantunya lolos dari karantina, S dan RW (anak S).

Editor:
nelitriana
Bagikan