Iklan
Tidak Mudik walau Rindu Rumah
Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat. Sebagian masyarakat mengurungkan niat mudik Lebaran tahun ini. Larangan pemerintah jadi salah satu pertimbangannya.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian. Pengetatan berlaku seminggu sebelum masa larangan mudik dan seminggu sesudahnya. Sebagian masyarakat pun mengurungkan niat untuk mudik ke kampung halaman.
Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Setelahnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengetatkan syarat perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.