logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenakar Pemberian THR di Masa ...
Iklan

Menakar Pemberian THR di Masa Pandemi

Tunjangan hari raya mulai ada sejak tahun 1951 demi meningkatkan kesejahteraan pegawai. Di masa pandemi ini, kewajiban perusahaan membayarkan THR menghadapi tantangan terbesarnya. Namun, aturan itu tetap wajib dipatuhi.

Oleh
Albertus Krisna (Litbang Kompas)
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Icrc3LOQe7DnAW5qb2YJjMIX2hE=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11012963_77_0.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi. Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Tunjangan hari raya selalu dinanti buruh/karyawan jelang Lebaran. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian, pembayaran THR akan menjadi masalah bagi sebagian perusahaan untuk merealisasikan kewajibannya.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) di Indonesia bermula pada tahun 1951 melalui program di kabinet Soekiman Wirjosandjojo di masa Presiden Soekarno. Kala itu THR diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja (aparatur sipil negara). Namun seiring berjalannya waktu, pegawai swasta pun turut menikmati tunjangan ini.

Editor:
nelitriana
Bagikan