Larangan Mudik Tak Memutuskan Tali Silaturahmi
Pemerintah daerah di Provinsi Banten meminta masyarakat membatalkan niat mudik tahun ini. Sebagai gantinya, silaturahmi dengan keluarga di kampung bisa diganti secara virtual atau daring.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah daerah di Provinsi Banten, Selasa (20/4/2021), meminta masyarakat membatalkan niat mudik pada tahun ini. Mudik dinilai bisa membuat tren kasus Covid-19 yang saat ini cenderung melandai menjadi kembali naik. Larangan tersebut tidak berarti memutuskan tali silaturahmi. Masyarakat masih bisa menjalin tali silaturahmi dengan keluarga secara daring.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengimbau kepada masyarakat dan juga aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang untuk mematuhi SE tersebut.