Pemkot Bekasi Awasi Ketat Relaksasi Jam Operasional Restoran dan Kafe
Relaksasi jam operasional kafe dan restoran di Kota Bekasi tak semata-mata untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat pada Ramadhan 2021, tetapi juga berdasarkan sebaran kasus Covid-19 yang kian melandai.
BEKASI, KOMPAS β Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melonggarkan jam operasional usaha restoran, rumah, makan, kafe, dan pusat perbelanjaan selama bulan Ramadhan. Pelonggaran bakal diikuti dengan pengawasan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penyesuaian waktu operasional tempat usaha tersebut dituangkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Surat Edaran Nomor 556/489/SET.Covid-19. Dalam edaran itu disebutkan, operasional pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 07.00 sampai pukul 22.00.