LALU LINTAS
Dirlantas Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Konvoi Kendaraan Mewah
Selama ini, konvoi kendaraan bisa dikawal polisi berdasarkan Pasal 134 Huruf g UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pengawalan semacam itu dilarang guna mencegah anggapan polisi diskriminatif.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191026_1059380_1572252232.jpg)
Ilustrasi. Perjalanan konvoi 50 mobil Civic Turbo dari Jakarta menuju Semarang, Sabtu (26/10/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo melarang anggotanya mengawal konvoi kendaraan-kendaraan mewah. Tujuannya, mencegah masyarakat menilai polisi mengistimewakan kelompok tertentu dalam penggunaan jalan, yang bisa memicu kecemburuan.
”Ini kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya, ya. Saya sendiri sudah melarang anggota saya untuk mengawal moge (motor besar), mobil mewah, dan pesepeda,” ucap Sambodo dalam keterangan pada Senin (15/3/2021). Menurut dia, pengawalan-pengawalan polisi selama ini kerap menimbulkan kecemburuan masyarakat.