logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บDirlantas Polda Metro Jaya...
Iklan

Dirlantas Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Konvoi Kendaraan Mewah

Selama ini, konvoi kendaraan bisa dikawal polisi berdasarkan Pasal 134 Huruf g UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pengawalan semacam itu dilarang guna mencegah anggapan polisi diskriminatif.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V71a-fpBXH6C3BT6cM9DXHPX4K8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191026_1059380_1572252232.jpg
KOMPAS/STEFANUS OSA

Ilustrasi. Perjalanan konvoi 50 mobil Civic Turbo dari Jakarta menuju Semarang, Sabtu (26/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo melarang anggotanya mengawal konvoi kendaraan-kendaraan mewah. Tujuannya, mencegah masyarakat menilai polisi mengistimewakan kelompok tertentu dalam penggunaan jalan, yang bisa memicu kecemburuan.

โ€Ini kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya, ya. Saya sendiri sudah melarang anggota saya untuk mengawal moge (motor besar), mobil mewah, dan pesepeda,โ€ ucap Sambodo dalam keterangan pada Senin (15/3/2021). Menurut dia, pengawalan-pengawalan polisi selama ini kerap menimbulkan kecemburuan masyarakat.

Editor:
nelitriana
Bagikan