Warga Korban Banjir Menggugat, DKI Pastikan Normalisasi Sungai Dilaksanakan
Wagub DKI Ahmad Riza memahami hak warga meminta ganti rugi. Namun, ia memastikan pembenahan sungai terus dilakukan dan sudah ada lahan sepanjang 7,6 km di bantaran Ciliwung sudah dibebaskan dan siap dinormalisasi.
JAKARTA, KOMPAS - Tim advokasi korban banjir DKI Jakarta mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021). Mereka mengajukan keberatan atas penanganan dan pencegahan banjir Jakarta, serta menuntut ganti rugi karena banjir yang diperkirakan mencapai senilai Rp 2 miliar.
Sugeng Teguh Santoso, juru bicara tim advokasi solidaritas untuk korban banjir di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, pengajuan keberatan dilakukan karena mereka menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak melakukan upaya pencegahan banjir. Akibatnya di Jakarta terjadi banjir pada Februari 2021.