logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSatgas Covid-19 Cisarua...
Iklan

Satgas Covid-19 Cisarua Bubarkan Kegiatan Wali Kota Bekasi di Puncak

Pemkot Bekasi membantah kegiatan di tempat peristirahatan Rahmat Effendi di Puncak, Bogor, adalah kegiatan ulang tahun, melainkan kegiatan internal yang menerapkan protokol kesehatan.

Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO/SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lzOKzw_FZ3_RJb6bR7E5IuJ43zQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F1f9e0a63-be39-46a7-9911-6000ace7a0cc_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Salah satu kendaraan diberhentikan di pos operasi penyekatan kendaraan yang menuju arah Puncak di simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membubarkan kegiatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di tempat peristirahatan pribadinya di Puncak, Bogor. Kegiatan yang bersifat internal itu dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kabupaten Bogor.

Camat Cisarua Deni Humaedi mengatakan, Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Kepala Kepolisian Sektor Cisarua, dan Komandan Rayon Militer Cisarua Kodim 0621 Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan di tempat peristirahatan atau vila Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Editor:
nelitriana
Bagikan