Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuang Limbah Medis di Bogor
Polisi menangkap dua pelaku pembuang limbah APD Covid-19 dari Kota Tangerang ke wilayah perkebunan PTPN VIII di Bogor. Pemkot Tangerang akan mengevaluasi pengelolaan limbah di hotel yang menjadi tempat isolasi.
BOGOR, KOMPAS β Polisi menangkap dua pelaku pembuang limbah alat pelindung diri Covid-19 dari Kota Tangerang ke wilayah perkebunan PTPN VIII di Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kota Tangerang akan mengevaluasi pengelolaan limbah di hotel atau gedung yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tak bergejala.
Kepala Polres Bogor Komisaris Besar Harun mengatakan, para pelaku adalah WD (37) dan IP (21) yang ditangkap pada Rabu (10/2/2021). Mereka merupakan bagian dari pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) salah satu hotel berinisial PPH di Kota Tangerang yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.