LIMBAH B3
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuang Limbah Medis di Bogor
Polisi menangkap dua pelaku pembuang limbah APD Covid-19 dari Kota Tangerang ke wilayah perkebunan PTPN VIII di Bogor. Pemkot Tangerang akan mengevaluasi pengelolaan limbah di hotel yang menjadi tempat isolasi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F6bcb613e-8af8-412b-b3bf-177b08db025a_jpg.jpg)
Ilustrasi. Sampah plastik dibuang di bantaran Sungai Cileungsi di jembatan Pasar Pocong di perbatasan Bantargebang, Kota Bekasi, dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (26/8/2019).
BOGOR, KOMPAS — Polisi menangkap dua pelaku pembuang limbah alat pelindung diri Covid-19 dari Kota Tangerang ke wilayah perkebunan PTPN VIII di Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kota Tangerang akan mengevaluasi pengelolaan limbah di hotel atau gedung yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tak bergejala.
Kepala Polres Bogor Komisaris Besar Harun mengatakan, para pelaku adalah WD (37) dan IP (21) yang ditangkap pada Rabu (10/2/2021). Mereka merupakan bagian dari pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) salah satu hotel berinisial PPH di Kota Tangerang yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.