Lahan Negara di Puncak Bebas Diperjualbelikan
Lahan milik negara dengan status hak guna usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperjualbelikan dengan bebas. Banjir dan longsor pun terus terjadi di kawasan Puncak.
BOGOR, KOMPAS β Jual beli lahan negara berstatus hak guna usaha atau HGU perkebunan dengan mudah ditemui di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII banyak dikuasai secara ilegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa setempat ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah negara tersebut dengan harga Rp 300.000 per meter persegi.
Sebagian lahan yang diperjualbelikan berada di lereng curam dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Luas lahan yang dijual mulai dari 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Akibatnya, lahan hijau kawasan resapan air di hulu Sungai Ciliwung dengan mudah beralih menjadi berbagai bangunan.