logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLahan Negara di Puncak Bebas...
Iklan

Lahan Negara di Puncak Bebas Diperjualbelikan

Lahan milik negara dengan status hak guna usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperjualbelikan dengan bebas. Banjir dan longsor pun terus terjadi di kawasan Puncak.

Oleh
Benediktus Krisna Yoga/Dhanang David Aritonang/Madina Nusrat/Albertus Krisna-Litbang Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0XSz73-nsQerrvYnMKkhUMLra60=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FIMG-20210127-WA0068_1611736771.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID

Plang larangan mendirikan bangunan di kawasan Telaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/12/2020).

BOGOR, KOMPAS β€” Jual beli lahan negara berstatus hak guna usaha atau HGU perkebunan dengan mudah ditemui di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII banyak dikuasai secara ilegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa setempat ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah negara tersebut dengan harga Rp 300.000 per meter persegi.

Sebagian lahan yang diperjualbelikan berada di lereng curam dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Luas lahan yang dijual mulai dari 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Akibatnya, lahan hijau kawasan resapan air di hulu Sungai Ciliwung dengan mudah beralih menjadi berbagai bangunan.

Editor:
M Fajar Marta, khaerudin
Bagikan