logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenolak Putusan Pengalihan...
Iklan

Menolak Putusan Pengalihan Gugatan Banjir ke PTUN, Perwakilan Warga DKI Ajukan Banding

Pada Maret 2020, keputusan sela PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan korban banjir sah berupa perwakilan kelompok. Pada Januari 2021, pengadilan yang sama mengeluarkan putusan sela kedua dan menyatakan gugatan salah kamar

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qZ_ZWVT7AcxcuSPwFhNTmhcPUks=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FBanjir-Awal-Tahun-Baru-2020_86842769_1580315815.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga memanfaatkan pengisi daya untuk berkomunikasi dengan telepon seluler saat banjir merendam hunian padat di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, 1 Januari 2020. Banjir menggenangi sebagian Jabodetabek setelah hujan mengguyur sehari sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Advokasi Banjir 2020 mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan pengadilan meminta mereka mengalihkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah ini dinilai penggugat sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lari dari tanggung jawab. Selain mengajukan banding, penggugat juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung soal peraturan yang mengakibatkan pengalihan kasus dari PB ke PTUN.

Kuasa hukum Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, pada Kamis (28/1/2021) mengutarakan keputusan PN Jakpus tersebut tidak masuk akal. Alasannya karena pada Maret 2020 pengadilan itu membuat keputusan sela bahwa gugatan itu sah berupa perwakilan kelompok (class action). Ada 312 korban banjir tanggal 1 Januari 2020 yang melanda Ibu Kota berkumpul dan bersama menggugat Anies Baswedan dengan tuduhan lalai menunaikan tanggung jawab memitigasi banjir ataupun lekas memberi pertolongan serta penanganan ketika banjir terjadi.

Editor:
nelitriana
Bagikan