Menolak Putusan Pengalihan Gugatan Banjir ke PTUN, Perwakilan Warga DKI Ajukan Banding
Pada Maret 2020, keputusan sela PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan korban banjir sah berupa perwakilan kelompok. Pada Januari 2021, pengadilan yang sama mengeluarkan putusan sela kedua dan menyatakan gugatan salah kamar
JAKARTA, KOMPAS β Tim Advokasi Banjir 2020 mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan pengadilan meminta mereka mengalihkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah ini dinilai penggugat sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lari dari tanggung jawab. Selain mengajukan banding, penggugat juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung soal peraturan yang mengakibatkan pengalihan kasus dari PB ke PTUN.
Kuasa hukum Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, pada Kamis (28/1/2021) mengutarakan keputusan PN Jakpus tersebut tidak masuk akal. Alasannya karena pada Maret 2020 pengadilan itu membuat keputusan sela bahwa gugatan itu sah berupa perwakilan kelompok (class action). Ada 312 korban banjir tanggal 1 Januari 2020 yang melanda Ibu Kota berkumpul dan bersama menggugat Anies Baswedan dengan tuduhan lalai menunaikan tanggung jawab memitigasi banjir ataupun lekas memberi pertolongan serta penanganan ketika banjir terjadi.