Dalam Sehari, Pelanggaran Protokol Kesehatan di DKI Melonjak Hampir 400 Persen
Angka pelanggaran protokol kesehatan dan laju kasus Covid-19 di Jakarta selama masa pembatasan tetap tinggi. DKI membuka kemungkinan merevisi Perda No 2/2020 untuk memasukkan aturan sanksi denda progresif.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat jilid II pada 26 Januari hingga 8 Februari. Namun, angka pelanggaran dalam tiga hari terakhir justru bertambah sehingga Pemprov DKI membuka kemungkinan merevisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 untuk bisa memasukkan denda progresif ke dalam perda.
Melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta pada Senin (25/1/2021) hingga Rabu (27/1/2021), terungkap data pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus naik. Data itu terlihat dari laporan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.