logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPengendalian Tata Ruang untuk ...
Iklan

Pengendalian Tata Ruang untuk Atasi Masalah Banjir Jabodetabek

Pemerintah pusat akan tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di Jabodetabek. Langkah ini bertujuan agar persoalan banjir bisa teratasi.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9CGD9xF9wwXC3-JuI_cgFqGVm1o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F1739863c-3cc2-4346-a8c7-deb703da53af_jpg.jpg
KOMPAS/Humas Pemkot Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil saat meninjau langsung kolong tol JORR, Kalimalang, yang sempat terendam banjir beberapa waktu lalu, pada Rabu (27/1/2021). Hadir pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

BEKASI, KOMPAS β€” Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjatuhkan sanksi adminsitratif kepada area komersil Kota Bintang, Kota Bekasi, untuk membongkar bangunan dan melebarkan Sungai Cakung. Pengembang dinilai melanggar pemanfaatan tata ruang karena mempersempit aliran sungai dan menimbulkan banjir berulang di kolong Tol JORR Kalimalang. Pengendalian pemanfaatan ruang akan jadi fokus pemerintah pusat untuk mengatasi masalah banjir di Jabodetabek.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil saat meninjau langsung kolong tol JORR, Kalimalang, yang sempat terendam banjir beberapa waktu lalu, pada Rabu (27/1/2021). Hadir pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Editor:
nelitriana
Bagikan