Menyusul Waterboom Lippo Cikarang, 18 Tempat Hiburan di Bekasi Ditutup
Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang berujung pidana. Dua manajemen Waterboom Lippo Cokarang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pemkab Bekasi menutup 18 tempat hiburan lain pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari penyidikan polisi, para tersangka sengaja menurunkan harga tiket masuk ke obyek wisata air itu untuk menarik minat pengunjung dan berujung pada timbulnya kerumunan.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IP yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang serta DNS selaku Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang.