logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บKewajiban Uji Emisi Perlu...
Iklan

Kewajiban Uji Emisi Perlu Persiapan

Pemerintah perlu memastikan pemilik kendaraan memahami aturan uji emisi. Jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi pun mesti sepadan dengan jumlah kendaraan.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MewkAAGErhSX5pLT0ULt4LdKp7k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F9cfb1921-1a1e-4c77-b7b3-e808adbe625d_JPG.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Alat uji emisi yang dimiliki oleh Bengkel Nawilis yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti terlihat pada Kamis (7/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Keharusan lolos uji emisi bagi kendaraan berusia tiga tahun atau lebih di Jakarta bakal memunculkan permintaan uji emisi. Kebutuhan ini harus difasilitasi dengan bengkel penyedia uji emisi yang memadai demi mencapai tujuan mengurangi polusi udara Jakarta. Tanpa itu, aturan ini sekadar memberi sanksi bagi pelanggar.

Kewajiban uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Jakarta. Pergub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Juli 2020 dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Aturan dalam pergub ini berlaku mulai enam bulan setelah diundangkan, yakni tanggal 24 Januari 2021.

Editor:
agnesrita
Bagikan