Petugas mengarahkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan sekaligus sosialisasi penerapan sanksi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi.
KOMPAS/RIZA FATHONI