Cegah Kerumunan, Polisi Perketat Pengawasan di Tempat Hiburan di Bekasi
Pelaku usaha hiburan dan masyarakat di Kota Bekasi diimbau disiplin mematuhi protokol kesehatan saat libur panjang akhir tahun. Warga yang berkerumunan akan dibubarkan petugas keamanan.
BEKASI, KOMPAS β Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akan bertindak tegas membubarkan warga yang berkerumun saat libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tempat hiburan dan pusat keramaian yang paling berpotensi memicu kerumunan menjadi prioritas pengawasan aparat keamanan.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, upaya persuasif mengingatkan warga agar patuh pada protokol kesehatan termasuk menggandeng tokoh agama serta tokoh masyarakat sudah dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi. Upaya menggelar sosialiasi agar tak ada kerumunan di masa libur Natal dan Tahun Baru juga sudah disampaikan kepada masyarakat.