logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPeminat Tes Cepat Antigen...
Iklan

Peminat Tes Cepat Antigen Memadati Stasiun

Mulai 22 Desember ini, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api jarak jauh mesti menunjukkan hasil lolos tes cepat antigen. Ribuan peserta menjalani tes yang dibuka sejak Senin (21/12/2020).

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ECpOMAAVTFIyB4Yvf_uFhgosZ14=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fd6d8ddfe-47a3-43e7-947c-46b0623176d7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Calon penumpang kereta api Jayakarta tujuan Surabaya mengantre melewati pemeriksaan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2020). Para calon penumpang kereta api diwajibkan untuk mengikuti tes cepat sebelum keberangkatan guna mengendalikan penularan Covid-19. Arus mudik Natal dan Tahun Baru melalui stasiun Pasar Senen ke sejumlah daerah di Jawa mulai mengalami peningkatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Calon penumpang kereta api memadati lokasi tes cepat antigen yang disiapkan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1. Untuk pengetatan perjalanan dan pengendalian pandemi, Satgas Penanganan Covid-19 mengubah aturan masa berlaku hasil tes negatif.

Pantauan Kompas, Selasa (22/12/2020), di Stasiun Gambir, calon penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru memadati area tempat tes cepat antigen. Pelaksanaan tes cepat antigen itu sebagai tindak lanjut SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 yang menyebut pelaku perjalanan wajib melakukan tes cepat antigen dan hasilnya negatif untuk ditunjukkan saat hendak bepergian.

Editor:
Ambrosius Harto Manumoyoso
Bagikan