logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAkhir Tahun Berkerumun di...
Iklan

Akhir Tahun Berkerumun di Bekasi, Sanksi Kurungan Enam Bulan

DPRD Kota Bekasi akan mengesahkan rancangan perda pengendalian Covid-19 pada Rabu (23/12/2020). Pelanggar protokol kesehatan terancam sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal enam bulan.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QrJ0Yh-o68yZad6ALc47Gh67d-M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe17659ba-acd4-417e-a10a-acecc1d98954_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menghentikan pengendara yang tidak mengenakan masker dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di perbatasan Kota Bekasi dan Jakarta di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).

BEKASI, KOMPAS β€” Rancangan peraturan daerah adaptasi kehidupan normal baru untuk pengendalian Covid-19 Kota Bekasi disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika jadi disahkan pada Rabu (23/12/2020), pelanggar protokol kesehatan masa libur akhir tahun dapat dikenai sanksi hukuman denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal enam bulan.

Ketua Panitia Khusus 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan, rancangan peraturan daerah adaptasi kehidupan hidup baru yang dikirim ke Provinsi Jawa Barat sudah diterima DPRD Kota Bekasi. Rancangan aturan itu akan disahkan pada hari Rabu menjadi peraturan daerah.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan