Pengguna Kereta Wajib Tes Cepat Antigen Mulai 22 Desember
Mengikuti anjuran pemerintah, PT KAI mulai 22 Desember 2020 menerapkan kebijakan tes cepat antigen. Pengguna kereta diminta menghindari keterlambatan.
JAKARTA, KOMPAS β Merespons Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, PT KAI mensyaratkan setiap penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa menunjukkan hasil tes cepat antigen yang negatif. Ketentuan itu mulai berlaku 22 Desember 2020 dan PT KAI menyediakan layanan tes di stasiun.
Sekretaris Perusahaan PT KAI Dadan Rudiansyah, Senin (21/12/2020), melalui keterangan tertulis, menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, dalam Masa Pandemi Covid-19.