Rizieq Ditahan di Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab ditahan oleh polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Sebelum ditahan, Rizieq diperksa selama berjam-jam di Polda Metro Jaya, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Front Pembela Islam, M Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) menjelang tengah malam, resmi ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelum ditempatkan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam jumpa pers, seperti ditayangkan KompasTV, Minggu (13/12) dini hari, menyatakan, ada dua alasan Rizieq ditahan, yakni obyektif dan subyektif. Untuk alasan obyektif, dalam kasus tersebut, Rizieq terkena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Untuk alasan subyektif, ada sejumlah pertimbangan. Pertama ialah pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri. Pertimbangan lainnya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyelidikan.